Georeferencing adalah proses penempatan objek berupa raster atau image yang belum mempunyai acuan koordinat system ke dalam koordinat acuan system tertentu.
tools yang ada pada georeferencing
view link table
- untuk melihat hasil dari yang sudah di georeferencing
setelah di georeferencing lalu klik update georeferencing
1.Geographic coordinate system : Berupa data global contohnya peta Indonesia, satuannya lintang bujur.
2. Project coordinate system : Berupa data yang sifatnya lebih detail contohnya peta RDTR, RTRK,dan RTBL, satuannya berupa meter. untuk project coordinate system ini lebih akurat soalnya muka bumi dijadikan datar sehingga perhitunggannya tidak terlalu meleset jauh dari kenyataan dilapangan.
garis X merupakan garis khatulistiwa yang besarannya dari -180 sd 180
garis Y merupakan garis yang titik nolnya itu berada di granwich besarannya dari -90 sd 90.
Sabtu, 16 November 2013
Selasa, 29 Oktober 2013
resume pp no.8 tahun 2013
NAMA : RUDI SETIA
NIM : 10611001
RESUME PP NO.8 TAHUN 2013
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8
TAHUN 2013
TENTANG
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu
gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas
maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan
Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta
adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi
georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi
geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara
digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna,
arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3. Skala adalah
perbandingan jarak dalam suatu Peta dengan jarak yang sama di muka bumi.
4. Skala Minimal
adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan
Tata Ruang.
5. Geospasial atau
ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6. Data Geospasial
adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau
karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
7. Informasi
Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8. Unit Pemetaan adalah
merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta
Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan
tata ruang.
9. Perencanaan Tata
Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10. Rencana Tata
Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
11. Peta Dasar adalah
Peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di
permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran,
proyeksi, dan georeferensi tertentu.
12. Peta Tematik
adalah Peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan
Peta rencana tata ruang.
13. Data Batimetri
adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman
yang sama.
14. Wilayah adalah
ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau
fungsional.
15. Peta Wilayah
adalah Peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek
administratif dan/atau fungsional.
16. Badan adalah
lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Informasi Geospasial.
17. Delineasi adalah
garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area.
18. Koridor adalah
area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis
perbatasan dengan jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis
tengahnya.
BAB II
PERENCANAAN
TATA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Perencanaan Tata
Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata
ruang; dan
b. rencana rinci tata
ruang.
(2) Rencana umum tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. rencana tata ruang
wilayah nasional;
b. rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang
wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang
pulau/kepulauan;
b. rencana tata ruang
kawasan strategis nasional;
c. rencana tata ruang
kawasan strategis provinsi;
d. rencana tata ruang
kawasan strategis kabupaten;
e. rencana tata ruang
kawasan strategis kota; dan
f. rencana detail
tata ruang kabupaten/kota.
(4) Rencana tata
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa
rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan
lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.
Pasal 3
Rencana umum tata
ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan
perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.
Bagian
Kedua
Peta Rencana Tata Ruang
Paragraf 1 Umum
Pasal 4
(1) Peta Rencana Tata
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur
Ruang; dan
b. Peta Rencana Pola
Ruang.
(2) Selain Peta
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta
penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Peta Rencana
Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. Peta Rencana Struktur
Ruang Wilayah nasional;
b. Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah provinsi;
c. Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah kota.
(2) Peta Rencana Pola
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah nasional;
b. Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah provinsi;
c. Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah kota.
Pasal 6
(1) Peta Rencana Tata
Ruang diselenggarakan dengan menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu
melalui metode proses spasial yang ditentukan.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar dan Peta Tematik serta metode proses
spasial yang digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal
7
(1) Penyusunan Peta
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib
dikonsultasikan kepada Badan.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
Paragraf 2
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
Pasal 8
(1) Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan
transportasi;
c. sistem jaringan
energi;
d. sistem jaringan
telekomunikasi; dan
e. sistem jaringan
sumber daya air.
(2) Peta Rencana
Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d meliputi unsur:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan
transportasi;
c. sistem jaringan
energi;
d. sistem jaringan
telekomunikasi;
e. sistem jaringan
sumber daya air; dan
f. sistem jaringan
prasarana wilayah lainnya.
(3) Sistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digambarkan pada 1 (satu) cakupan
Peta Wilayah secara utuh.
(4) Dalam hal diperlukan
sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada
Peta tersendiri.
(5) Untuk kepentingan
penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis
mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
Paragraf 3
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah
Pasal 9
(1) Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. kawasan lindung;
dan
b. kawasan budi daya.
(2) Peta Rencana Pola
Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam bentuk
delineasi.
(3) Delineasi kawasan
lindung dan kawasan budi daya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan
wilayah secara utuh.
(4) Dalam hal kawasan
lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya disajikan dalam bentuk
simbol.
(5) Untuk kepentingan
penetapan peraturan perundang-undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang
tersusun secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.
BAB III
KETELITIAN
PETA
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Peta rencana umum
tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan
perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.
(2) Tingkat
ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketelitian
geometris; dan
b. ketelitian muatan
ruang.
(3) Ketelitian
geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem referensi
Geospasial;
b. Skala; dan
c. Unit Pemetaan.
Pasal 11
(1) Dalam pembuatan
Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala
Badan.
(2) Dalam menetapkan
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan
berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
Pasal 12
(1) Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kerincian kelas
unsur; dan
b. simbolisasi.
(2) Kerincian kelas
unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal
diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur
dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(4) Perubahan
penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian atau Badan.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan
simbolisasi diatur dengan peraturan Kepala Badan.
Bagian
Kedua
Ketelitian
Peta Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf
1
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 13
Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf
2
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 14
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah
provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah
provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang
berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan
penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan
langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.
Paragraf
3
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 15
(1) Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah
kabupaten memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah
kabupaten berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota
yang berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan
penggambaran wilayah kabupaten ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang
berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis
perbatasan.
Pasal 16
Rencana pola ruang
wilayah kabupaten dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun
secara sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional.
Paragraf
4
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pasal 17
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:25.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal wilayah
kota memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat
dilengkapi dengan Data Batimetri.
(3) Dalam hal wilayah
kota berbatasan dengan kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang
berbatasan langsung.
(4) Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan
penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah kabupaten/kota yang
berbatasan langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis
perbatasan.
Pasal 18
Sistem jaringan
prasarana jalan pada Peta struktur ruang wilayah kota harus digambarkan
mengikuti terase jalan yang sebenarnya.
Pasal 19
Rencana pola ruang
wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara
sistematis mengikuti indeks Peta Dasar nasional. Bagian Ketiga Ketelitian Peta
Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf
1
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan
Pasal 20
Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:500.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf
2
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 21
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis nasional merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
(2) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada
Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala
Badan.
Paragraf
3
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
Pasal 22
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis provinsi merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.
(2) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada
Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala
Badan.
Paragraf
4
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
Pasal 23
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis kabupaten merupakan penjabaran dari Peta Sebaran
Kawasan Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
(2) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada
Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala
Badan.
Paragraf
5
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota
Pasal 24
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis kota merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
(2) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar pada
Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala
Badan.
Pasal 25
Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat unsur dengan tingkat kedetilan
geometris sesuai dengan Skala yang ditetapkan.
Paragraf
6
Ketelitian
Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Pasal 26
(1) Peta Rencana
Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar dengan
Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat
kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Skala yang sesuai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala
Badan.
Bagian Keempat
Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 27
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan
dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:10.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah
kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan
menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 28
Sistem Pusat Kegiatan
pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas
kota inti dan kota sekitarnya.
Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 29
(1) Peta Rencana Tata
Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan
dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:10.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal Peta
Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah
kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala
Minimal 1:50.000;
c. Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d. Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
GEOSPASIAL
PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
(1)
Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis
Data Geospasial.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data
sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
Pasal 31 Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur,dan
bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 33 Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Resume materi perkuliahan
RUDI SETIA
(10611001)
Tugas Matakuliah Sip
RESUME
MATERI PERKULIAHAN
- Materi perkuliahan membahas tentang apa itu SIG.
SIG
merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Geografis untuk
pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan,
analisis dan penayangan data yang terkait dengan permukaan bumi. Software nya sendiri adalah ARCGIS, secara sederhana
akan menghasilkan suatu peta.
2. Ada banyak
tools yang tersedia dalam ARCGIS, tools tersebut memiliki kegunaan yang
berbeda- beda.
·
Arc Catalog
·
ArcGIS Administrator
·
Arc Globe
·
Arc Map
·
Arc Scene
3. Data vektor
dan raster
· Data vektor berupa titik (point), garis (polyline)
dan Poligon. Data titik biasanya
menandakan adanya suatu landmark, data polyline bisayanya menandakan suatu
jalan raya, jalan kereta api dan sungai dan poligon bisanya menandakan adanya
wilayah (region).
·
Data Raster berupa data gambar citra satelit, foto udara dan remote sensing (pengindraan
jarak jauh).
4. Skala pada
peta merupakan ukuran yang menjadi informasi untuk peta itu sendiri, misalnya
1:25000 dapat dijelaskan bahwa 1 cm di peta meruakan 25000 cm dilapanagan.
Perbandingannya semakain sedikit maka peta yang dihasilkan akan semakin detail
akan tetapi ruang lingkupnya menjadi terbatas atau sedikit. (1:5000 , 1:15000),
perbandingannya semakin besar maka peta yang dihasilakan tidak detail, ruang
lingkuonya pun besar contohnya peta RTRW kota, provinsi dan Nasional.
Langganan:
Postingan (Atom)